Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2024

Pengesahan Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)


Ditetapkan: 30 April 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional perlu kerja sama internasional angkutan udara yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa untuk memperkuat kerja sama internasional angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik­Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-23.

  3. bahwa untuk melaksanakan Protokol 3 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya).

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh


Penetapan Kebijakan Pengawasan Intern di Kementerian Perdagangan


Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat