Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0258.GR.01.01 Tahun 2023

Daftar Kantor Akuntan Publik Bertaraf Internasional


Ditetapkan: 1 September 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) huruf d dan Pasal 40 ayat (8) huruf d Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, perlu menetapkan daftar kantor akuntan publik bertaraf internasional sebagai dasar untuk memenuhi ketentuan dokumen lain yang dilampirkan oleh Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia rangka penanaman modal.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Daftar Kantor Akuntan Publik Bertaraf Internasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara


Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)