Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0258.GR.01.01 Tahun 2023

Daftar Kantor Akuntan Publik Bertaraf Internasional


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) huruf d dan Pasal 40 ayat (8) huruf d Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, perlu menetapkan daftar kantor akuntan publik bertaraf internasional sebagai dasar untuk memenuhi ketentuan dokumen lain yang dilampirkan oleh Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia rangka penanaman modal.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Daftar Kantor Akuntan Publik Bertaraf Internasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik


Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Peta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan