Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2020

Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan merupakan wujud konkret dari komitmen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menciptakan lingkungan kerja, dan mental pribadi Aparatur Sipil Negara yang bersih, loyal, dan berintegritas dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, kebutuhan dan hukum saat ini;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung


Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah


Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan