Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5813
Menimbang:
bahwa kecenderungan pertumbuhan kredit yang bersifat prosiklikal terhadap pertumbuhan ekonomi dapat menyebabkan penilaian risiko yang tidak proporsional;
bahwa penilaian risiko yang tidak proporsional dapat menyebabkan peningkatan risiko sistemik;
bahwa dalam rangka mencegah peningkatan risiko sistemik dari pertumbuhan kredit yang berlebihan dan untuk menyerap kerugian yang dapat ditimbulkan, diperlukan adanya tambahan modal sebagai penyangga berupa Countercyclical Buffer bagi bank;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2015
Pedoman Pengembangan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2010
Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker