Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2023

Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Lintas Kabupaten/Kota


Ditetapkan: 3 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia sehingga perlu dikelola dan dijaga untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kepentingan umum dan tetap memperhatikan fungsi sosial sumber daya air dan kelestarian lingkungan hidup.

  2. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas kegiatan masyarakat.

  3. bahwa diperlukan adanya regulasi yang mengatur mengenai rencana induk pengelolaan air limbah domestik sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan urusan terkait pengelolaan air limbah domestik yang harus dilakukan secara sinergis, berkelanjutan, dan profesional.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (6) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, rencana induk pengelolaan air limbah domestik ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Lintas Kabupaten/Kota.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib


Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang


Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat


Ketentuan Pemakaian Toga Hakim dan Kalung Jabatan dalam Acara-Acara Resmi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya