Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 36/DSN-MUI/X/2002

Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)


Ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2002
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kelebihan likuiditas bank syariah, diperlukan instrumen yang diterbitkan bank sentral yang sesuai dengan syariah.

  2. bahwa Bank Indonesia selaku bank sentral berkewajiban melakukan pengawasan dan pengembangan terhadap bank syariah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

  3. bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berdasarkan sistem bunga tidak boleh dimanfaatkan oleh bank syariah.

  4. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi


Pengusulan, Pengangkatan/Mutasi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia


Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)