Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kelebihan likuiditas bank syariah, diperlukan instrumen yang diterbitkan bank sentral yang sesuai dengan syariah.
bahwa Bank Indonesia selaku bank sentral berkewajiban melakukan pengawasan dan pengembangan terhadap bank syariah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berdasarkan sistem bunga tidak boleh dimanfaatkan oleh bank syariah.
bahwa oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2024
Partisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024
Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021
Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1513/2022
Standar Kompetensi Kerja Bidang Terapi Gigi dan Mulut
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.853/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023