Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017

Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 287
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6155

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa konsultan hukum berperan besar sebagai penunjang kegiatan di bidang pasar modal, sehingga diperlukan independensi, objektifitas, dan profesionalisme konsultan hukum dalam menjalankan tugasnya;

  2. bahwa untuk menjaga independensi, objektifitas, dan profesionalisme konsultan hukum, peran Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap konsultan hukum perlu ditingkatkan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Rencana Induk Bandar Udara Kimaam di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional