Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 30 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (4), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (40, Pasal 49 ayat (5), Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2001
Pembuatan Ringkasan Putusan Terhadap Perkara Pidana yang Terdakwanya Diputus Bebas atau Dilepas dari Segala Tuntutan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4634/2021
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Dewasa
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel