Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan Secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2025
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kopi Instan Secara Wajib
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2025
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/676/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2023
Upah Minimum Kabupaten Buol Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2022
Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Komisi Aparatur Sipil Negara
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 101/DSN-MUI/X/2016
Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah
