Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/01/2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2025
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kopi Instan Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, serta mendorong peningkatan daya saing industri melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi peraturan, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan SNI Kopi Instan Secara Wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/6/2015;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan


Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, dan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara