Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat;
bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, sehingga tujuan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021
Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 14 Tahun 2024
Pemberian Status Terakreditasi atau Peringkat Akreditasi yang Bersifat Sementara bagi Perguruan Tinggi atau Program Studi yang Permohonan Akreditasinya telah Dinyatakan Diterima oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri