Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2015

Pengelolaan Barang Milik Daerah


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, dengan semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara tertib dan optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik


Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan


Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat Daya yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024