Kode Etik Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan kode etik oleh masing-masing instansi atau organisasi profesi;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan;
bahwa untuk mencapai tujuan gerakan nasional revolusi mental, perlu melakukan internalisasi nilai-nilai strategis revolusi mental ke dalam kode etik Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kode Etik Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
Seragam Dinas Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2024
Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol