Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Ditetapkan pada tanggal 17 November 2020
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1372
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat B/856/M.KT.01.2020 Tanggal 13 Juli 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Pedoman Perilaku Manajer Investasi


Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan