Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022

Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number)


Ditetapkan: 22 Juni 2022
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Perpustakaan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan fungsi pengelolaan dan pendistribusian Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number);

  2. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum pengajuan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number), perlu menyusun pedoman layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number);

  3. bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberian International Standard Book Number belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi


Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan


Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Landak Tahun 2025


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib


Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah