Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6088
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing;
bahwa peningkatan ketahanan dan daya saing perbankan nasional memerlukan struktur perbankan yang kuat;
bahwa struktur perbankan yang kuat dapat dicapai dengan melakukan penataan struktur kepemilikan bank melalui kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia;
bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d tersebut di atas, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 272 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Pada Bidang Audit Teknologi
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 543 Tahun 2023
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg