Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017

Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia


Ditetapkan: 12 Juli 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing;

  2. bahwa peningkatan ketahanan dan daya saing perbankan nasional memerlukan struktur perbankan yang kuat;

  3. bahwa struktur perbankan yang kuat dapat dicapai dengan melakukan penataan struktur kepemilikan bank melalui kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia;

  4. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d tersebut di atas, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran


Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Pilotinq Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah