Sumpah atau Janji di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin terwujudnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih, jujur, bermental baik dan sadar akan tanggung jawabnya serta mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah, wajib dilakukan sumpah atau janji;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sumpah atau Janji di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 14 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Jarak Jauh pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2017
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan