Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010

Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana


Status: Diubah
Ditetapkan: 22 November 2010
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2015
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penambahan modal disetor Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana, dilaksanakan penyertaan modal Daerah secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah.

  2. bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023


Dewan Pelatihan Kerja Nasional Tahun 2022


Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022


Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum


Fasilitasi Transportasi Kepada Jemaah Haji Yang Berasal Dari Kabupaten Belitung Timur