Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2015
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010
    Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2015
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana
  4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar PT Jasa Sarana Jawa Barat telah dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013.

  2. bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus


Penilaian Kerja Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan


Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia