![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana
Konsiderans
bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar PT Jasa Sarana Jawa Barat telah dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013.
bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2020
Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021
Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum