Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007

Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara


Disahkan: 10 Agustus 2007
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilalukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten padang Lawas di wilayah Provinsi Sumatera Utara;

  3. bahwa pembentukan Kabupaten Padang lawas diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan


Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum


Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan


Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah di Aceh