Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Status: Diubah
Ditetapkan: 10 Desember 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010
    Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2015
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana
  4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dipenuhi melalui Penyertaan modal Daerah sesuai kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana.

  2. bahwa untuk menambah jumlah modal disetor Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana Jawa Barat sesuai perubahan modal dasar PT Jasa Sarana Jawa Barat, dilaksanakan penyertaan modal Daerah secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah.

  3. bahwa untuk melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Provinsi ,Jawa Barat pada PT Jasa Sarana sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Embarkasi dan Debarkasi Haji


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara