Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018

Pengelolaan Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan


Ditetapkan: 5 April 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kekayaan alam tak terbarukan berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan merupakan modal penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak yang perlu dikelola dengan falsafah Hamemayu Hayuning Bawana.

  2. bahwa tata kelola kegiatan pertambangan perlu diarahkan kepada peningkatan nilai tambah mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, serta adanya jaminan terciptanya keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan.

  3. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki pengaturan tentang penyelenggaraan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan sehingga untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan perlu adanya pengaturan di dalam sebuah Peraturan Daerah.

  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan pengelolaan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang


Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan Bidang Usaha Jasa Terkait dengan Pengangkutan di Perairan


Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra