Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002

Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 November 2002
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023
    Tarif Angkutan Laut Perintis

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan taut perintis, perlu menata kembali tarif angkutan penumpang dan uang tambang barang angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan taut perintis.

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a. di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama


Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik