Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002

Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 6 November 2002
Jenis: Keputusan
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023
    Tarif Angkutan Laut Perintis
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan taut perintis, perlu menata kembali tarif angkutan penumpang dan uang tambang barang angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan taut perintis.

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a. di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wakil Menteri


Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara


Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan dan Tanda Kepangkatan Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan