Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019
Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2017
Kurikulum Berbasis Kompetensi Program Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 412.K/KP.07/DJL.1/2021
Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 403 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Kepulauan Cook