Jenis Invasif
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi, sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem;
bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf h Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati), mewajibkan setiap negara untuk melakukan pencegahan, pengendalian atau membasmi jenis-jenis asing yang mengancam ekosistem, habitat atau species;
bahwa dalam rangka melakukan pencegahan masuknya serta mengendalikan atau membasmi jenis-jenis asing yang mengancam ekosistem, habitat atau spesies sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan lebih lanjut jenis invasif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Invasif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2018
Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme