Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6618

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;

  2. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan pasal 176 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lain Golongan Pokok Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Golongan Aktivitas Jasa Perorangan Untuk Kebugaran Bukan Olahraga Bidang Wellness