Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2020

Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 17 November 2020
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1352
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama


Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Sekolah Polisi Negara


Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi