Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951

Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Disahkan pada tanggal 6 Januari 1951
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
    Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada perundang-undangan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang.

  2. bahwa ketiadaan perundang-undangan itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu dengan segera mengadakannya.

  3. bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan Undang-undang perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada.

  4. bahwa "Undang-undang Kecelakaan 1947" ialah salah satu Undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal


Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis