Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, perlu diatur mengenai Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata;
bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Angkutan Jalan Wisata yang merupakan salah satu jenis Usaha Jasa Transportasi Wisata, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Angkutan Jalan Wisata, maka penyelenggaraan Usaha Angkutan Jalan Wisata wajib memenuhi standar usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020
Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023
Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah