![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2014
Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, perlu diatur mengenai Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata;
bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Angkutan Jalan Wisata yang merupakan salah satu jenis Usaha Jasa Transportasi Wisata, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Angkutan Jalan Wisata, maka penyelenggaraan Usaha Angkutan Jalan Wisata wajib memenuhi standar usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 76/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Kornea Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata