Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020

Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)


Ditetapkan pada tanggal 10 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1024

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penentuan asal barang dan penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia untuk peningkatan kelancaran arus barang ekspor dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), perlu mengatur Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan ketentuan penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak


Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Pemberian Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama


Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air