Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2026

Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan serta Penyelenggaraan Self-Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing


Ditetapkan: 30 Juni 2026
Berlaku: 30 Juni 2026
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan


Penunjukan PT Kalbe Farma Tbk dan PT Hexpharm Jaya untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Favipiravir


Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat


Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama