
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 tahun 2020
Juru Ukur, Takar, dan Timbang
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk memastikan keabsahan alat ukur, takar dan timbang serta perlengkapannya, dan kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan dalam transaksi perdagangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang;
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2019
Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan dan Penetapan Status Gugur atau Tewas bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014
Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah