Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 tahun 2020

Juru Ukur, Takar, dan Timbang


Ditetapkan pada tanggal 9 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1339
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memastikan keabsahan alat ukur, takar dan timbang serta perlengkapannya, dan kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan dalam transaksi perdagangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing


Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan dan Penetapan Status Gugur atau Tewas bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan


Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023


Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah