
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2012
Kepegawaian
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia diperlukan pegawai yang disiplin, berkualitas, dan sadar akan tanggung jawabnya;
bahwa untuk itu, diperlukan adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur kepegawaian sehingga terwujud kepastian hukum yang dituangkan dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Kepegawaian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 Tahun 2019
Pencabutan atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.63/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kearsipan di Lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/2019
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya