Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2012

Kepegawaian


Ditetapkan: 20 Maret 2012
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia diperlukan pegawai yang disiplin, berkualitas, dan sadar akan tanggung jawabnya;

  2. bahwa untuk itu, diperlukan adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur kepegawaian sehingga terwujud kepastian hukum yang dituangkan dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Kepegawaian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Standar Program Fellowship Bedah Mikro dan Onkoplasti Payudara dan Rekonstruksi Limfatik Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021