Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional


Berita Negara Tahun 2018 Nomor 669
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional dan menindaklanjuti Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/75/M.KT.01/2018 tanggal 31 Januari 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz


Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib


Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor


Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan