Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020

Indikator Penetapan Daerah Tertinggal


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 929
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mempercepat pengurangan kesenjangan pembangunan antardaerah, diperlukan indikator yang baik untuk mengukur kriteria ketertinggalan suatu daerah guna menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional;

  2. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator dalam Penetapan Daerah Tertinggal secara Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Indikator Penetapan Daerah Tertinggal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus


Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2022-2024