Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris serta untuk mewujudkan penilaian yang cepat dan transparan dalam pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris, perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris;
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 67 Tahun 2023
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pekerjaan Domestik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota