Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan perekonomian masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa dalam rangka pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan perekonomian masyarakat, Pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya untuk menjamin peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di daerah melalui penyelenggaraan penanaman modal dan perizinan berusaha di Daerah.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang beserta aturan pelaksananya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 118/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Kedokteran Perilaku dan Penanganan Kelompok Kecanduan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara