Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1121

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan tugas dan fungsi, organisasi, dan tata kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung;

  2. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B.1612/M.KT.01/2020 tanggal 2 Desember 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Kolam Pembudidayaan Ikan Sistem Bioflok


Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia


Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kewenangan dan Usaha Bidang Ketenagalistrikan


Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan