Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026

Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto


Ditetapkan: 30 Maret 2026
Berlaku: 30 Maret 2026
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022


Pedoman Teknis Operasional Bagian 120-09 (Advisory Circular Part 120-09) tentang Operasi Penerbangan Pada Area Pegunungan Tropis


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman


Standar Program Fellowship Epilepsi dan EEG Dokter Spesialis Neurologi