Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta dalam rangka pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang transparan, objektif, dan akuntabel di daerah kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018
Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014
Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi