Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 13 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1717

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perluasan Akses Pelayanan Keluarga Berencana


Jabatan dan Kelas Jabatan Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Arsip Nasional Republik Indonesia


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana