Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014
Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan