Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014

Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh


Ditetapkan: 10 Januari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum


Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan