
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020
Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji, perlu mengganti Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Pasal 21 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022
Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2019
Layanan Sistem Informasi Rumah Sakit Padang Pariaman pada Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018
Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2020
Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017
Penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas