Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022

Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)


Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 351

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Jepang dalam suatu kemitraan ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menandatangani Persetujuan mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);

  2. bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta berdasarkan kekhususan Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part 3 of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement mengenai User Specific Duty Free Scheme, telah ditetapkan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);

  3. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Hong Kong


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Pedoman Audit Kinerja pada Perangkat Daerah


Standar Program Fellowship Clinical Advanced Orthopaedic Trauma Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi