Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2016

Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi


Ditetapkan: 18 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran CC huruf g sub urusan geologi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar


Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024


Jaringan Informasi Geospasial di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu


Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah