Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2016

Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 591

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran CC huruf g sub urusan geologi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020-2024


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surakarta


Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia