Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016

Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi


Status: Diubah
Ditetapkan: 25 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank melalui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi


Kota Jambi di Provinsi Jambi


Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri


Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua