
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2022
Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Konsiderans
bahwa untuk penyelenggaraan tata pemerintah yang baik, efektif, efisien dan akuntabel, maka diperlukan proses bisnis yang memuat seluruh proses sesuai dengan tugas dan fungsi struktur organisasi yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015
Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 83 Tahun 2023
Penyelenggaraan Program Padat Karya di Kota Surabaya
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2022
Penyelenggaraan Operasi pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi