Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017

Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2022
    Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyelenggaraan tata pemerintah yang baik, efektif, efisien dan akuntabel, maka diperlukan proses bisnis yang memuat seluruh proses sesuai dengan tugas dan fungsi struktur organisasi yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg


Laporan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Saudi Arabia)