Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008

Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2008
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia, dipandang perlu disusun pedoman teknis pelaksanaan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 138 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan


Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi


Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024


Standar Usaha Bumi Perkemahan