Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan;
bahwa perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1152/M.PANRB/2/2015 tanggal 29 Februari 2016 perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/118/M.SM.04.00/2018 tanggal 30 April 2018 perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1356/M.SM.00/2019 tanggal 11 November 2019 perihal persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan fungsional psikolog klinis dan jabatan fungsional analis anggaran di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/699/M.SM.04.00/2021 tanggal 15 Juni 2021 perihal persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1046/M.SM.04.00/2021 tanggal 21 September 2021 perihal persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1094/M.SM.04.00/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal penetapan kelas jabatan fungsional pengawas farmasi dan makanan, dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1278/M.SM.04.00/2021 tanggal 15 November 2021 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan BPOM;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 130 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Ceko
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 213 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Argentina
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya