Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1344
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022
    Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan;

  2. bahwa perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1152/M.PANRB/2/2015 tanggal 29 Februari 2016 perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/118/M.SM.04.00/2018 tanggal 30 April 2018 perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1356/M.SM.00/2019 tanggal 11 November 2019 perihal persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan fungsional psikolog klinis dan jabatan fungsional analis anggaran di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/699/M.SM.04.00/2021 tanggal 15 Juni 2021 perihal persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1046/M.SM.04.00/2021 tanggal 21 September 2021 perihal persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1094/M.SM.04.00/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal penetapan kelas jabatan fungsional pengawas farmasi dan makanan, dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1278/M.SM.04.00/2021 tanggal 15 November 2021 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan BPOM;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak