
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 49/PRT/M/2015
Tata Cara Penggunaan Paten Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Paten Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2019
Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Ruang
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian