Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 3 Mei 2016
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024
    Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir maka tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir perlu disesuaikan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cikarang Barat pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional


Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis sp, Berberis sp, Mahonia sp, Chelidonium majus, Phellodendron sp, Arcangelica flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus roseus


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042